Sabtu, 16 April 2011

Tugas KLKP ke 9

Nama                 :  Amaliyah
Kelas                 :  3EA10
NPM                   :  11208512
Mata Kuliah        : KLKP


Dana Pihak Ke tiga
Sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam memperoleh dana dalam rangka membiayai kegiatan operasinya. Untuk menopang kegiatan bank sebagai penjual uang (memberikan pinjaman), bank harus lebih dulu membeli uang (menghimpun dana) sehingga dari selisih bunga tersebutlah bank memperoleh keuntungan.
sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya. Hal ini sesuai dengan fungsinya bahwa bank adalah lembaga keuangan dimana kegiatan sehari-harinya adalah dalam bidang jual beli uang, tentunya sebelum menjual uang bank harus lebih dulu membeli uang. Sumber dana yang dikumpulkan oleh suatu bank mempunyai sifat loanable funds, unloanable funds, dan equity funds. Dimana loanable funds dimaksudkan dana tersebut dapat disalurkan lagi dalam bentuk kredit atau surat berharga (secondary reserve), sementara itu yang unloanable funds adalah dana yang hanbisa digunakan sebagai primary reserve. Sedangkan Equity Funds merupakan dana yang dapat dialokasikan terhadap aktiva tetap.

Fungsi Penerimaan Dana
Penerimaan dana pada bank dapat muncul dengan cara :
a. Seseorang menyetorkan uang ke dalam rekening tabungannya (menabung),
b. Seseorang menyetorkan cek-cek atau  surat-surat tagihan lainnya yang ditarik atas bank-bank lain, 25
c. Seseorang yang mungkin saja memperoleh hasil-hasi dari suatu pinjaman (dalam bentuk uang) yang dikreditkan pada rekening yang dimilikinya. Salah satu fungsi utama dari perbankan adalah menerima dana dari masyarakat. Yang berupa Rekening  Giro, tabungan, deposito berjangka, Traveller’s Cheques  dalam valuta rupiah, surat  berharga yang diterbitkan, pinjaman yang diterima, kewajiban lain-lain, pinjaman subordinasi, modal pinjaman, dan modal bank


Dana pihak ketiga
adalah dana yang berupa simpanan dari pihak masyarakat. Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasional bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasi dari sumber ini. Sumber dana ini cukup mudah diperoleh dengan memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya.
Contoh sumber dana ini
- Giro
- Tabungan
- Deposito

SIMPANAN GIRO (DEMAND DEPOSIT)
Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, Giro adalah :
‘ simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek,
bilyet giro, saran perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.’
Pengertian dapat ditarik setiap saat adalah bahwa uang yang sudah disimpan di rekening
giro dapt ditarik berkali-kali dalam sehari selama dana masih tercukupi, selain harus
memenuhi syarat dari bank yang bersangkutan. Penarikan dapat berupa penarikan tunai
atau non tunai.
Jenis-jenis penarikan pada rekening giro:
1. CEK (Cheque)
Cek merupakan surat perintah bayar tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang
memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada
pihak ang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.
Syarat hokum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral :
- terdapat perkataan “CEK”
- harus berisi perintah tak bersyarat unutk membayar sejumlah uang tertentu
- nama bank yang harus membayar (tertarik)
- penyambutan tanggal dan temapt cek dikeluarkan
- tanda tangan penarik.
Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh pihak bank, antara lain :
- tersedianya dana
- ada materai yang cukup
- jika ada coretan harus di ttg oelh pemberi cek
- jumlah uang tertulis di angka dan huruf harus sama
- memperlihatkan masa kadaluarsa cek (70 hari)
- ttg dan stempel perusahaan harus sama dengan contoh (specimen0
- tidak diblokir pihak berwenang
- resi cek sudah kembali
- endorsment cek sempurna
- rekening belum ditutup
Ada beberapa jenis cek sesuai dengan saat dikeluarkannya oleh si pemberi cek, yaitu:
a. Cek atas nama, 􀃆 cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu
C/: bayarkan kepada Tn. Roy Akase sejumlah Rp. 3.000.000,-
b. Cek atas unjuk, 􀃆 cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu.
C/: bayarkan tunai, atau cash atau tidak ditulis kata-kata apapun
c. Cek silang 􀃆 Cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang sehingga cek tersebut berfungsi sebagai pemindabukuan, bukan tunai.
d. Cek mundur 􀃆 cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang.
C/: tanggal hari ini 06 januari 2002 tapi tertulis tanggal 10 Januari 2002
e. Cek kosong 􀃆 cek yang dananya tidak tersedia dan bank tidak memberikan fasilitas overdraft.

2. BILYET GIRO (BG)
BG merupakan surat perintah bayar dari nasabah kepad abank yang memelihara rekening giro nasabah untuk memindahkan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank sama atau lain. Pada dasarnya syarat sahnya suatu BG sama dengan CEK. Dan biasanya BG berlaku 70 hari mulai tanggal penarikan.

3. Alat lainnya.
Surat perintah kepada bank yang dibuat secara tertulis pada kertas yang ditanda tangani oleh pemegang rekening atau kuasanya.

(kliring)
Perbedaan Cek dan BG
Keterangan CEK BG
1. Identitas
2. sifat
3. tanggal
Atas nama / atau unjuk Tunai Hanya 1 tanggal Atas nama Non tunai Ada 2 tanggal

SIMPANAN TABUNGAN (SAVING DEPOSIT)
Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, Tabungan adalah :
‘ simpanan yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang
disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau BG atau alat lainnya yang
dipersamakan.

SIMPANAN DEPOSITO (TIME DEPOSIT)
Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, Deposito adalah :
simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakuakn pada waktu tertentu berdasarkan
perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.’
Jenis-jenis Deposito
1. Deposito berjangka 􀃆 deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu tertentu,
biasanya 1, 3, 6, 12 s/d 24 bulan. Deposito ini atas nama dan tidak dapat dipindah
tangankan.
2. Sertifikat Deposito 􀃆 deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu tertentu,
biasanya 2, 3, 6, 12, dan 24 bulan. Deposito ini atas unjuk dalam bentuk sertifikat
dan adapat diperjual belikan atau dipindah tangankan kepada pihak lain.
3. Deposito on call 􀃆 deposito berjangka dengan waktu minimal 7 hari dan paling lama
30 hari. Diterbitkan atas nama dan biasanya jumlahnya besar, dengan demikian
bunya yang diberikan juga sesuai dengan perjanjian pihak nasabah dan pihak bank.

Daftar pustaka
Komp. Lembaga Keuangan Perbankan Kartika Sari Bab 2


Tidak ada komentar:

Posting Komentar