Sabtu, 16 April 2011

Tugas KLKP ke 7

Nama                 :  Amaliyah
Kelas                 :  3EA10
NPM                   :  11208512
Mata Kuliah        : KLKP


Kredit Usaha Kecil (KUK)



Karakteristik Usaha Kecil Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mencatat bahwa  jumlah usaha kecil adalah sebanyak 44,6 juta unit atau 99,84 % dari total jumlah unit usaha pada tahun 2005. Dari sejumlah usaha tersebut, tenaga kerja yang mampu diserap adalah se-banyak 71,2 juta atau sebesar 88,7% dari total tenaga kerja. Namun demiki-an, Pendapatan Domestik Bruto (PDB) yang mampu disumbangkan oleh usaha kecil tersebut baru sebesar Rp 1 triliun atau sebesar 42,8% dari total PDB. Dari data tersebut, tampak bahwa jumlah usaha kecil sangat dominan dibandingkan dengan kelompok skala usaha lainnya. Di samping itu, peran usaha kecil dalam menyerap tenaga kerja relatif besar. Penyerapan tenaga kerja tersebut selanjutnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, penumbuhan usaha kecil menjadi suatu kebijakan strategis dan efektif dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional.Dalam upaya penumbuhan usaha kecil tersebut, perlu diketahui karakteristik serta permasalahan dan kendala yang dihadapi oleh usaha kecil. Pada umumnya, usaha kecil mempunyai ciri
antara lain sebagai berikut :
- Biasanya berbentuk usaha perorangan dan belum berbadan hukum perusahaan
- Aspek legalitas usaha lemah
- Struktur organisasi bersifat sederhana dengan pembagian kerja yang tidak baku
- Kebanyakan tidak mempunyai laporan keuangan dan tidak melakukan pemisahan antara kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan
- Kualitas manajemen  rendah dan jarang yang memiliki rencana usaha
- Sumber utama modal usaha adalah modal pribadi
- Sumber Daya Manusia (SDM)  terbatas
- Pemilik memiliki ikatan batin yang kuat dengan perusahaan, sehingga seluruh kewajiban perusahaan juga menjadi kewajiban pemilik.
- Lemahnya jaringan usaha serta keterbatasan kemampuan penetrasi pasar dan diversifikasi pasar
- Skala ekonomi terlalu kecil sehingga sukar menekan biaya.
- Margin keuntungan sangat tipis

Sehubungan dengan permasalahan secara umum yang dialami oleh UKM,
Badan Pusat Statistik (2003) mengiden-
tifikasikan permasalahan yang dihadapi
oleh UKM sebagai berikut:
- Kurang permodalan
- Kesulitan dalam pemasaran
- Persaingan usaha ketat
- Kesulitan bahan baku
- Kurang teknis produksi dan keahlian
- Keterampilan manajerial kurang
- Kurang pengetahuan manajemen keuangan
- Iklim usaha yang kurang kondusif
  (perijinan, aturan/perundangan)

Bank Umum berpendapat, key succes factors dalam pemberian kredit kepada usaha kecil terletak pada :
- analisis pemberian kredit
- pengawasan melekat kepada nasabah
- penagihan angsuran yang intensif.
Sebagai regulator perbankan, telah memberikan kelonggaran terkait dengan kredit usaha kecil, antara lain dengan pengurangan bobot risiko untuk KUK sebesar 85% (SE BI Nomor 8/3/DPNP/2006 tanggal 30 Januari 2006). Adanya penurunan bobot risiko tersebut, maka perhitungan PPAP untuk KUK menjadi lebih kecil sehingga akan memperbesar ruang gerak bank dalam melakukan penyaluran kredit. Namun demikian, resiko yang dihadapi bank tidak berkurangn dengan adanya pengurangan bobot risiko
tersebut. Dari permasalahan tersebut di atas, guna meningkatkan aksesibilitas Usaha Kecil dalam memperoleh kredit perbankan, perlu suatu skema yang berfungsi untuk mengatasi kesulitan prosedur pemberian kredit dan melengkapi kekurangan agunan, khususnya bagi usaha Kecil yang berprospek bagus namun mempunyai keterbatasan agunan. Analisis Strategi Pengembangan Usaha  Kecil Melalui Peningkatan Aksebilitas Kredit Perbankan Alternatif skema guna mengatasi per- masalahan perkreditan untuk Usaha Kecil adalah skema penjaminan kredit bagi Usaha Kecil. Dalam skim tersebut, Bank dan Perusahaan Penjamin membuat suatu perjanjian kerjasama penjaminan kredit. Usaha Kecil yang membutuhkan tambahan modal dari perbankan menga- jukan penjaminan kepada Perusahaan
Penjamin dan mengajukan kredit kepada Bank. Apabila hasil analisis kelayakan, usaha dinyatakan layak (feasible), namun tidak layak dari sudut pandang perbankan karena ketidakcukupan agunan (tidak bankable), maka bank mengajukan penjaminan kepada Perusahaan Penjamin. Selanjutnya  Perusahaan Penjamin akan melakukan analisa kelayakan. Apabila Kredit tersebut dinyatakan layak untuk dijamin, maka Perusahaan Penjamin akan memberikan penjaminan kepada usaha kecil yang dinyatakan dalam bentuk Sertfikat
Penjaminan. Atas penjaminan yang diberikan tersebut, usaha kecil yang dijamin harus membayar fee penjaminan kepada Perusahaan Penjamin. Secara skematis, penjaminan dapat digambarkan sebagai- mana gambar berikut. Apabila kredit yang dijamin mengalami kemacetan, maka Perusahaan Penjamin akan melakukan pengecekan, apakah kondisi yang ada memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah disepakati oleh Perusahaan Penjamin dengan Bank. Apabila segala persyaratan telah Kredit Usaha Kecil (KUK) terpenuhi, maka Perusahaan Penjamin akan melakukan pembayaran klaim. Selanjutnya, Perusahaan Penjamin berhak mendapatkan piutang subrogasi sebesar porsi kredit yang dijamin. Setelah pembayaran klaim dilakukan, Bank masih tetap harus melakukan penagihan sampai dengan hutang tersebut lunas. Hasil penagihan tersebut dibagi  secara proporsional antara Perusahaan Penjamin dan Bank sesuai dengan persentase penjaminan kredit. Dengan adanya penjaminan kredit tersebut, maka :
1.  Pengajuan kredit oleh usaha kecil yang sebelumnya tidak memenuhi persyaratan perbankan menjadibankable, sehingga usaha kecil dapat mengembangkan usahanya.
2.  Risiko Bank menjadi berkurang, karena sebagian telah dialihkan menjadi risiko Perusahaan Penjamin.
3.  Dengan terpenuhinya kecukupanagunan dan berkurangnya risiko, maka kemungkinan terjadinya penolakan proposal pinjaman menjadi lebih kecil.
4.  Perusahaan Penjamin juga melakukan kelayakan dan pengendalian atas kredit yang dijamin. Dengan adanya dan pengendalian dari dua pihak yang berlainan diharapkan risiko dapat lebih diminimalkan.
5.  Dengan berkurangnya risiko tersebut, maka seharusnya risk premium yang ditetapkan menjadi salah satu komponen dalam perhitungan lending rate dapat diturunkan sehingga lending rate menjadi lebih rendah.
6.  Perusahaan Penjamin akan mendapatkan pendapatan fee penjaminan. Apabila terjadi kemacetan atas kredit yang dijamin, maka :
1.  Sejak klaim dibayarkan, maka atas kredit tersebut tidak dikenai bunga. Hal ini akan meringankan beban nasabah.
2.  Agunan dan atau fix asset yang dimilikinya tidak perlu dilikuidasi, karena kewajiban nasabah yang dijamin akan dipenuhi oleh Perusahaan Penjamin sebesar porsi kredit yang dijamin. Hal ini memungkinkan usaha kecil tetap dapat dijalankan dan selanjutnya apabila usaha tersebut telah mengalami pemulihan, nasabah tersebut dapat melakukan pembayaran subrogasi.
3.  Dengan adanya pembayaran klaim, maka bank akan lebih cepat mendapatkan likuiditas apabila dibandingkan dengan penjualan fix asset yang memer lukan prosedur  dan waktu relatif lama. Selanjutnya, dana tersebut dapat diputar kembali menjadi kredit, termasuk kredit untuk usaha kecil, sehingga bank memperoleh pendapatan bunga dan Nasabah yang dapat dilayani semakin banyak. Adalah Kredit atau pembiayaan dari Bank untk investasi dan atau modal kerja, yang diberikan dalam Rupiah dan atau Valuta asing kepada nasabah usaha kecil dengan plafond kredit keseluruhan maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk membiayai usaha yang produktif.
Kredit Usaha Kecil (KUK) pada Bank Mandiri
Adalah Kredit atau pembiayaan dari Bank untk investasi dan atau modal kerja, yang diberikan dalam Rupiah dan atau Valuta asing kepada nasabah usaha kecil dengan plafond kredit keseluruhan maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk membiayai usaha yang produktif.

KUK-Kredit Investasi
Adalah kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada (calon) debitur untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan ataupun pendirian proyek baru, dengan jangka waktu maksimal 10 tahun.

KUK-Kredit Modal Kerja

Adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha.

KUK-Kredit Modal Kerja Kontraktor

Adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja khusus bagi usaha jasa kontraktor yang habis dalam satu siklus usaha.

KUK-Channeling

Adalah Kredit Modal Kerja atau Kredit Investasi yang diberikan melalui kerjasama dengan Lembaga pembiayaan atau Bank Umum lainnya.

Ketentuan :

Berbentuk usaha perorangan, badan usaha yg tidak berbadan hukum atau badan usaha yg berbadan hukum termasuk koperasi
Berdiri sendiri atau tidak berafiliasi dengan usaha menengah atau usaha besar
Milik WNI
Kekayaan bersih maksimal Rp. 200 .000.000,-.
Hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000,-
Share dana sendiri minimal 20%

Kredit Usaha Kecil pada Bank Saudara

Merupakan kredit yang diberikan Bank Saudara untuk investasi dan Modal Kerja Usaha Kecil dan Menengah dengan pinjaman maksimum Rp.500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Usaha-usaha yang dibiayai :
            Usaha produktif pada semua sector ekonomi yang layak untuk dibiayai
serta tidak sedang dibiayai dengan fasilitas kredit perbankan.
            Market usaha jelas.
            Sumber pengembalian usaha jelas dan pasti.
            Usaha Produktif yang terdiri dari :
            Usaha Kecil, yaitu usaha yang memiliki criteria sebagai berikut :
            Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah)
            Milik Warga Negara Indonesia
            Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar.
            Berbentuk badan usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Usaha Mikro, yaitu usaha dengan ciri-ciri :
            Dimiliki oleh keluarga atau perseorangan Warga Negara Indonesia.
            Mempergunakan teknologi sederhana
            Lapangan usaha mudah dimasuki dan ditinggalkan (Low Entry & Exit Barrier)



Jenis Pembiayaan :
            Kredit Investasi
            Pinjaman jangka panjang untuk pembiayaan barang modal atau sarana produksi (fixed asset). Pola pengembalian pinjaman dapat diangsur secara :
                        Fixed Loan yaitu pola pengembalian pokok dan bunga secara angsuran.
            Fixed Loan dengan grace periode yaitu pembayaran angsuran dilakukan setelah jangka waktu tertentu, sesuai kesepakatan peminjam dengan bank, berdasarkan pertimbangan kemampuan peminjam.
             

            Kredit Modal Kerja
            Pinjaman Jangka Pendek untuk membiayai kegiatan modal operasional usaha anda, dengan jangan waktu pinjaman maksimum 1 tahun dan dapat diperpanjang.
                        Revolving Loan
                        Pinjaman yang diberikan untuk tambahan modal kerja, berupa pembiayaan : Persediaan ( Inventory Financing), Tagihan/Piutang (A/R Financing); Project Financing, Construction Financing.
            Bisnis yang dibiayai : Proyek konstruksi, proyek pengadaan, dana talangan, jual beli, dan sebagainya.

            Pinjaman Rekening Koran
            »          Pinjaman modal kerja melalui pemberian plafond kredit pada rekening giro.
            Bisnis yang dibiayai : perdagangan, supplier, took, distributor, grosir dan sebagainya.


             
            Kredit Rekanan
            Jenis Kredit Rekanan :
            »          Kredit Rekanan Two Step Loan
            Pinjaman modal kerja yang diberikan kepada perusahaan/koperasi yang diteruskan kepada rekanan perusahaan/koperasi tersebut.
            Kredit Rekanan Murni
            Pinjaman modal kerja yang diberikan kepada perusahaan/koperasi pemasok (supplier)

             
            Persyaratan Kredit Rekanan :
                        Pengelolaan Perusahaan/Koperasi ( calon peminjam ) dan Perusahaan/Koperasi Pemberi Kerja dilakukan secara baik (Good Corporate Governance)
            Pada saat pengajuan Perusahaan/Koperasi ( calon peminjam ) dan Perusahaan/Koperasi Pemberi Kerja dalam kondisi pembukukan keuntungan.
            Perusahaan/Koperasi ( calon peminjam ) dan Perusahaan/Koperasi Pemberi Kerja minimum telah berdiri selama 2 tahun
            Menyerahkan Laporan Keuangan dan laporan RAT 2 (dua) tahun terakhir.
            Menyerahkan company Profile Perusahaan/Koperasi Pemberi Kerja dan Laporan Keuangan dan Laporan RAT 2 (dua) tahun terakhir.
            Memenuhi persyaratan umum kredit Bank Saudara .
            Kredit Waralaba
            Jenis Kredit Waralaba : Kredit Investasi Waralaba
            Pinjaman jangka panjang untuk pembiayaan : franchise fee / initial fee, pembelian fixed asset, sewa tempat dan utilities, peralatan dan perlengkapan. Maksimum jangka waktu kredit 5 tahun.
            Kredit Modal Kerja Waralaba
            Pinjaman jangka pendek untuk pembiayaan : royalty fee, pembelian pra pembukaan, modal kerja 3 bulan pertama (start-up cost). Jangka waktu kredit maksimum 1 tahun (dapat diperpanjang).

            Ketentuan Kredit Waralaba : Maksimum plafond 70% dari total kebutuhan (investasi & modal kerja)
            Bebas menentukan franchiser
            Suku bunga 18% p.a efektif
            Maksimum kredit Rp. 50.000.000,00 (lima juta) bebas agunan

             
            Persyaratan Calon Peminjam : Lokasi usaha yang akan dibuka berada di wilayah Bandung dan Jabotabek.
            Mengajukan rencana kegiatan usaha (business-plan)
            Memperoleh rekomendasi dari franchiser.
            Memenuhi persyaratan umum kredit Bank Saudara .
            Persyaratan Franchisor : Memiliki legalitas usaha-usaha termasuk ijin usaha franchise (Surat Tanda Pendaftaran dan Usaha Waralaba / STPUW)
            Diutamakan anggota AFI (Asosiasi Franchise Indonesia)/ Terdaftar di AFI
            Usaha telah berjalan minimum 5 tahun dan telah menjadi franchiser minimum selama 2 tahun
            Dapat memberikan Laporan Keuangan (Neraca dan Rugi Laba) 2 tahun terakhir
            Telah melakukan standarisasi operasi usaha dan sistem manajemen (SOP) termasuk standarisasi program-program panduan dan pelatihan
            Memiliki keunikan dan customer acceptance yang masih besar.

Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar