Sabtu, 16 April 2011

Tugas KLKP ke 6

Nama                 :  Amaliyah
Kelas                 :  3EA10
NPM                   :  11208512
Mata Kuliah        : KLKP



Loan to Deposit Ratio (LDR)

LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan aspek likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan bahwasuatu bank meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau realtif tidak likuid (illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan (Latumaerissa,1999:23). LDR disebut juga rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga yang digunakan untuk mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit.
Penyaluran kredit merupakan kegiatan utama bank, oleh karena itu sumber pendapatan utama bank berasal dari kegiatan ini. Semakin besarnya penyaluran dana dalam bentuk kredit dibandingkan dengan deposit atau simpanan masyarakat pada suatu bank membawa konsekuensi semakin besarnya risiko yang harus ditanggung oleh bank yang bersangkutan.
Menurut Mulyono (1995:101), rasio LDR merupakan rasio perbandingan antara jumlah dana yang disalurkan ke masyarakat (kredit) dengan jumlah dana masyarakat dan modal sendiri yang digunakan.
Rasio ini menggambarkan kemampuan bank membayar kembali penarikan yang dilakukan nasabah deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya. Semakin tinggi rasio ini semakin rendah pula kemampuan likuiditas bank (Dendawijaya, 2000:118). Sebagian praktisi perbankan menyepakati bahwa batas aman dari LDR suatu bank adalah sekitar 85%. Namun batas toleransi berkisar antara 85%-100% atau menurut Kasmir (2003:272), batas aman untuk LDR menurut peraturan pemerintah adalah maksimum 110 %.
Tujuan penting dari perhitungan LDR adalah untuk mengetahui serta menilai sampai berapa jauh bank memiliki kondisi sehat dalam menjalankan operasiatau kegiatan usahanya. Dengan kata lain LDR digunakan sebagai suatu indikator untuk mengetahui tingkat kerawanan suatu bank.

LDR adalah rasio antara seluruh jumlah kredit yang diberikan bank dengan dana yang diterima oleh bank. Menurut Lukman Dendawijaya, 2003, p:118, rasio ini menunjukan salah satu penilaian likuiditas bank dan dapat dirumuskan sebagai berikut :
LDR = Total deposit    x100%
              Total Loan
Semakin besar penyaluran dana dalam bentuk kredit relatif  dibandingkan dengan deposit atau simpanan masyarakat pada suatu bank  membawa konsekuwensi semakin besar risiko yang ditanggung oleh bank  yang bersangkutan. Apabila kredit yang disalurkan mengalami kegagalan atau bermasalah, maka bank akan mengalami kesulitan untuk mengembalikan dana yang dititipkan oleh masyarakat. Tingkat Suku Bunga Menurut Wardane (2003) dalam Prawoto dan Avonti (2004), suku bunga adalah pembayaran yang dilakukan untuk penggunaan uang. Suku bunga adalah jumlah bunga yang harus dibayar per unit waktu. Dengan kata lain, masyarakat harus membayar peluang untuk meminjam uang.      
Menurut Samuelson dan Nordhaus (1995:197) dalam Wardane, suku bunga adalah biaya untuk meminjam uang, diukur dalam Dolar per tahun untuk setiap Dolar yang dipinjam.  Menurut Keynes, dalam Wardane (2003), tingkat bunga ditentukan oleh permintaan dan penawaran akan uang (ditentukan dalam pasar uang). Perubahan tingkat suku bunga selanjutnya akan mempengaruhi keinginan untuk mengadakan investasi, misalnya pada sura berharga, dimana harga dapat naik atau turun  tergantung pada tingkat bunga (bila tingkat bunga naik maka surat berharga turun dan sebaliknya), sehingga ada kemungkinan pemegang surat berharga akan menderita capital loss atau gain.

Pengaruh LDR Terhadap Tingkat Suku Bunga Deposito
H. Imam syakir (1995) dalam penelitiannya yang mengambil judul analisis faktor-faktor yang mempengaruhi penetapan tingkat suku bunga deposito pada bank-bank umum  pemerintah dan bank-bank umum swasta nasional di Indonesia (pasca deregulasi 27 Oktober 1988) mencoba mencari tahu faktor-faktor yang mempengaruhi dan faktor yang berpengaruh paling dominan dalam penetapan tingkat suku bunga deposito berjangka satu bulan, tiga bulan, enam bulan dan dua belas bulan. Variabel dependent dalam penelitian Imam adalah tingkat bunga deposito berjangka satu bulan, tiga bulan, enam bulan dan dua belas bulan pada bank-bank umum pemerintah dan bank-bank umum swasta nasional. Sedangkan variabel dependentnya adalah jumlah uang yang beredar (M2) atau likuiditas perekonomian, tingkat inflasi, pendapatan domestik bruto (PDB) riil, LDR (Loan to Deposit Ratio), SIBOR (Singapore Interbank Offered Rate), kurs US$ terhadap rupiah, likuiditas bank serta tingkat suku bunga sertifikat Bank Indonesia (SBI).
Kesimpulan yang diambil antara l lain adalah bahwa semua variabel independent yang diteliti, secara simultan berpengaruh signifikan terhadap 30 penetapan tingkat suku bunga deposito. Sedangkan secara parsial beberapa faktor tersebut berpengaruh secara signifikan sementara faktor-faktor lain tidak mempunyai nilai signifikan dalam mempengaruhi penetapan tingkat suku bunga deposito pada bank-bank umum pemerintah dan bank-bank umum swasta nasional. Diantara faktor-faktor yang diteliti diketahui bahwa faktor SBI mempunyai pengaruh yang dominan terhadap penetapan tingkat suku bunga deposito berjangka satu bulan, tiga bulan, enam bulan dan dua belas bulan.

Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Gatot Suwondo mengatakan bahwa rasio kredit terhadap simpanan atau loan to deposit ratio (LDR) masih rendah di bawah ketentuan Bank Indonesia (BI) yang sebesar 78%.Menurutnya, hal tersebut disebabkan tingginya kredit yang belum tersalurkan (undisbursed loan) kepada sektor riil.
"LDR dalam 3 tahun terus membaik. Namun per September 2010 LDR masih di bawah ketentuan BI," ungkap Gatot dalam BNI Economic Outlook 2011 di Jakarta, Senin (29/11). Ia menyampaikan bahwa belum tercapainya target LDR bukan disebabkan oleh rendahnya komitmen kredit yang diberikan, tetapi komitmen kredit tersebut belum tersalurkan atau terserap ke sektor riil. Gatot menyebutkan undisbursed loan setiap tahunnya meningkat, dari tahun 2008 sekitar 19%, tahun 2009 sekitar 22,5%, dan per September 2010 menjadi 32%. Di sisi lain, LDR juga meningkat dari sekitar 72% pada akhir tahun lalu menjadi 77% pada November 2010 walaupun level tersebut belum sesuai dengan ketentuan BI. Kemudian Gatot juga mengungkapkan bahwa suku bunga perbankan masih berada pada level yang tinggi. Tinggi suku bunga disebabkan resiko pembiayaan sektor riil dan tekanan inflasi yang masih tinggi.
"Suku bunga masih cukup tinggi walaupu mulai turun sampai 200 basis poin. Perlu dipahami masih tingginya inflasi dan sektor riil menyebabkan suku bunga masih tinggi. Jadi saya berharap hambatan sektor riil bisa teratasi," tuturnya. (Juf/MI))

Daftar Pustaka



Tidak ada komentar:

Posting Komentar