Jumat, 01 April 2011

Tugas KLKP ke 3


Nama                 :  Amaliyah
Kelas                 :  3EA10
NPM                   :  11208512
Mata Kuliah        : KLKP

Teknis Kliring

1. Pendahuluan

adalah pertukaran warkat ( cek, bilyet giro, nota kredit, nota debit) antar bank yang Kliring adalah sarana perhitungan warkat antar bank yang dilaksanakan oleh bank penyelenggara kliring guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. Proses perhitungan hak dan kewajiban antar bank yang dilaksanakan oleh bank indonesia atau bank yang ditunjuk pada wilayah tertentu. Sedangkan Kliring antarbank hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Kliring diatur oleh Bank Indonesia baik waktu dan tempat pelaksanaan. Sedangkan peserta Kliring adalah bank umum dalam wilayah kliring (ex. Wil. kliring Banjarmasin)
Sejak tanggal 29 juli 2005, Bank Indonesia sebagai bank sentral di indonesiamengimplementasikan sistem kliring nasional (SKN) sebagai sistem yang digunakan sebagai penyelenggaraan kliring secara nasional. Sistem ini akan menggantikan sistem kliring seperti : Sistem Sentralisasi Kliring Elektronik (SSKE), sistem otomasi kliring lokal, sistem semi otomasi kliring lokal dan kliring lokal. Sehingga pada akhirnya seluruh wilayah kliring hanya akan terdapat satu sistem yang seragam yaitu sistem kliring nasional (SKN) Sistem kliringsebelumnya ( SSKE, SOKL, SSOKL, Kliring Manual) dimana kliring debet dan kredit Dilaksanakan bersamaan secara paperbased.
Pada SKN, pembagian jenis kliring berdasarkan Nominal ( nominal kecil dan nominalbesar ) ditiadakan. Penyelenggaraan kliring pada SKN Ddibedakan berdasarkan jenis transaksinya, yaitu :
Kliring kredit (CN) yang bersifat paperless (tanpa fisik kertas warkat). Kliring kredit mempunyai 2 siklus per hari
Kliring debet yang bersifat paperbase (fisik kertas warkat), efektif saldo kliring 1 (satu) hari kerja dan 2 (dua) hari kerja (jakarta dan surabaya). Dan untuk kliring debet mempunyai 1 siklus per hari.


2. Tujuan
     Untuk mengetahui apa saja yang terdapat dalam teknis kliring.

3. Kerangka Teori

Kliring adalah perhitungan utang piutang antara para pesertasecara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untukdapat diperhitungkan dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalulintas pembayaran giral

Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia  antara lain :

1.   Memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral,
2.   Perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien, 
3.   Salah satu pelayanan Bank kepada Nasabah.

Warkat Kliring
Warkat yang dikliring kan adalah :
–Cheque bank lain
–Bilyet Giro bank lain
–Surat perintah bayar lain
–Penerbitan wesel
Kesemua warkat dinyatakan dalam mata uang rupiah dan bernilai nominal penuh.

Peserta Kliring
Ada dua macam penyertaan dalam kliring yaitu :
–Penyertaan langsung, yaitu perhitungan warkat secara langsung dalam pertemuan kliring
–Penyertaan tidak langsung, yaitu perhitungan warkat dalam pertemuan kliring oleh suatu kantor bank melalui kantor pusat atau melalui cabang lain.

Istilah dalam Kliring
Terdapat beberapa istilah yang perlu diperhatikan :
–Tolakan kliring, →tolakan atas warkat
–Postdated Cheque, →tanggal Cek/BG belum jatuh tempo (Titipan)
–Cross Clearing, →Penarikan cek melalui kliring atas beban dana yang diharapkan akan diterima penarik dari setoran cek bank lain
–Call Money, →pinjaman bagi bank yang kalah kliring (maks 7 hr).

PROSEDUR KLIRING
Proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring (dilihat dari sisi bank)
•Kliring Keluar, membawa warkat kliring ke lembaga kliring (Nota debet/kredit keluar)
•Kliring Masuk,                 menerima warkat kliring dari lembaga kliring (Nota debet/kredit masuk)
•Pengembalian Kliring, pengembalian warkat yang tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Prosedur Setoran Kliring

Alur kliring
1.   Tn. A bertransaksi dengan Tn B
2 .  Tn. A memberikan Cek pada Tn B
3.   Tn. B sebagai nasabah Bank ‘XYZ’ melakukan setorankliring di Bank ‘XYZ’ dan Bank ‘XYZ’ mengirimkanWarkat (Nota Debet ND Keluar) kepada LembagaKliring
4.  Lembaga Kliring akan meneruskan Warkat kepada Bank ‘ABC’ (Nota Debet ND Masuk)
5.  Setelah proses pengecekan dan cek dinyatakan syah, maka dilakukan di informasikan (kliring retur) kepadaLembaga kliring untuk mendebet rekening Bank ‘ABC’ diBI dan di kredit ke rekening Bank ‘XYZ’
6.   Penyampaikan hasil kliring kepada Bank ‘XYZ’ dan pihak Bank akan mengkredit rekening Tn B

Prosedur kiriman melalui Kliring

Alur Kliring
1 Tn. A berencana mengirim uang ke Tn B
2 Tn. A melakukan transaksi pengiriman uang di Bank ‘ABC’ dan mengirimkan Warkat (Nota Kredit →NK Keluar) kepada Lembaga Kliring
3 Lembaga Kliring akan meneruskan Warkat kepada Bank ‘ABC’ (Nota Kredit →NK Masuk)

Warkat kliring yang diserahkan meliputi :
   Nota Debet Keluar, → menambah
·      Nota Kredit Keluar, → mengurangi
   Sementara itu warkat yang akan diterima meliputi :
·      Nota Debet Masuk, → mengurangi
·      Nota Kredit Masuk, → menambah

Gambaran perhitungan Kliring
ND Keluar ( +)
ND Masuk ( -)
NK Keluar ( -)
NK Masuk   +
Jika (+) maka menang Kliring →Jika (-) maka kalah kliring

Setelah proses kliring berjalan, pada sore hari masing-masing bank akan membuat perhitungan kliring untuk mengetahui apakah bank tersebut menang atau kalah kliring.
·      Bank yang menang kliring adalah bank yang jumlah warkat tagihan warkat kliring melebihi pembayaran warkat kliringnya.
·      Bank yang kalah kliring justru sebaiknya, dimana pembayaran warkat kliring lebih besar dari warkat tagihan.
Beberapa alasan penolakan kliring:
·         Asal Cek atau BG salah
·         Tanggal Cek atau BG belum jatuh tempo
·         Materai tidak ada atau tidak cukup
·         Jumlah yang tertulis dalam angka dan huruf berbeda.
·         Tanda tangan dan atau cap perusahaan tidak sama dengan spicemen, atau juga bisa tidak lengkap
·         Coretan atau perubahan tidak ditandatangani
·         Cek atau BG telah kedaluarsa
·         Coretan atau perubahan tidak ditandatangani
·         Cek atau BG telah kedaluarsa (lewat dari 70 hari)
·         Resi cek belum kembali
·         Endosment cek tidak benar, artinya pemindahtanganan antar nasabah dalam cek tidak benar atau tidak memenuhi syarat
·         Rekening sudah dituutp
·         Dibatalkan oleh penarik dalam hal ini yang memiliki rekening yang menerbitkan cek atau BG
·         Rekening di blokir oleh yang berwenang
·         Kondisi Cek atau BG tidak sempurna

4. Pembahasan

KASUS KLIRING (Kalah – Menang)

Bagan Proses
 jawaban pertemuan I
Pertemuan II :
Jika tidak ada tolakan, maka hasilnya :

Pertemuan II = Pertemuan I
Jika ada tolakan Cek Tn. Rinal 12 jt, maka hasilnya :
Berarti Bank X menang kliring dan Bank Y kalah kliring.

5. Kesimpulan

Jadi dapat disimpulkan kliring memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral antar bank di seluruh Indonesia. Kliring dilaksanakan Agar perhitungan penyelesaian utang-piutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman dan efisien. Salah satu pelayanan bank kepada nasabah masing-masing terutama dalam hal keamanan dan biaya yang dikeluarkan.
Kalah Kliring : Jika transfer masuk dan tagihan cek/bg bank lain atau nota debet keluar lebih kecil dari transfer keluar dan tagihan cek/bg bank sendiri atau nota debet masuk (aset bank ybs bertambah


7. Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar